ARMADANEWS, Bandung - Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin divonis 5
tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Bandung, Kamis (27/11). Hakim menyatakan, terdakwa Rachmat
terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachmat Yasin terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol saat
membacakan putusan.
Majelis hakim juga mengenakan denda Rp 300 juta kepada RY dengan
subsider tiga bulan penjara. Kemudian menjatuhkan hukuman tambahan yakni
pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama dua tahun setelah
pidana pokok dijalani.
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membacakan hal yang memberatkan
dan meringankan. Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan
dengan program pemerintah yang gencar memberantas tipikor, sebagai
bupati terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat
dengan memberantas KKN maupun pelaksanaan reformasi birokrasi yang
tengah gencar diprogramkan pemerintah.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya,
menyesal, belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan sudah
mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada pemerintah sebagai ganti rugi
kerugian negara. Uang tersebut merupakan bagian dari uang suap dari Kwee
Cahyadi Kumala lewat Yohan YAP dalam pengurusan tukar menukar lahan
hutan di Bogor.
Perbuatan Rahmat Yasin telah memenuhi unsur menerima hadiah bukan hanya
janji. Termasuk uang Rp 1,5 miliar yang merupakan sisa uang yang akan
diberikan oleh Yohan Yap dari Rp 5 miliar yang dijanjikan.
Meskipun secara fisik terdakwa tidak menerimanya, namun terdakwa telah
menyuruh M Zairin untuk menerima dan mengambil uang tersebut untuk
selanjutnya dibagi-bagikan untuk Zairin, Sekda dan lainnya.
Selain itu, diterbitkannya surat surat rekomendasi karena adanya imbalan
dari Kwee Cahyadi Kumala sebagai Komisaris PT BJA telah tampak dengan
nyata. Dengan diterimanya uang Rp 1 miliar pada Februari dan Rp 2 miliar
pada Maret.
RY pun dijerat pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam
UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara JPU KPK mengambil haknya untuk mengambil putusan selama tujuh hari dengan pikir-pikir.
Usai mendengarkan putusan, Rachmat Yasin langsung berkonsultasi dengan
kuasa hukumnya dan mengaku tidak akan mengajukan banding. Dia mengaku
sudah mengerti putusan majelis hakim dan tidak akan menggunakan upaya
hukum banding.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tak
mengajukan banding atas vonis Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin.
Alasannya, vonis Yasin sudah mencapai 2/3 dari tuntutan tujuh tahun yang
ajukan Jaksa KPK.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, banding hanya dilakukan jika
vonis kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. "Biasanya, kalau di atas 2/3, KPK
tidak banding," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Kamis (27/11/2014).
Vonis untuk RY ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut tujuh
tahun penjara. Johan pun mengatakan, jika vonis untuk RY sudah mencapai
2/3 dari tuntutan Jaksa. Sebab, angka 5,5 tahun sudah melebihi angka
2/3 dari 7 tahun. "Ya kamu hitung saja, kalau 7 tahun ya berapa
jadinya?" tegas Johan. (net)
Topics: Hukum
About Armada News
Armada News, menyajikan berita-berita dan informasi seputar Bogor, dikemas dengan seni panyampaian informasi dengan indah dengan kaidah-kaidah jurnalistik... salam indonesia damai.....
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
!-end>!-local>
Hukum
Budaya
Berita Populer
-
ARMADANEWS, Gunungputri - Warga Desa Kranggan, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor digemparkan dengan penemuan mayat tanpa identitas ...
-
ARMADANEWS, Jakarta - Rapat Badan Musyawarah di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin 3 November 2014, menyepakati pembagian mitra kerja 11 ...
-
Gemulai wiraga dan kibasan lembut empat orang penari serimpi. Langkahkan kaki dengan wirama lantunan gending-gending jawa. Kala jari jem...
-
ARMADANEWS, Bogor - Dengan memberikan uang 150 ribu rupiah, seorang kepala Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor berinisia...

Time in Bogor 
Tidak ada komentar: