Header ads

» » RY divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, KPK Tidak Akan Ajukan Banding

ARMADANEWS, Bandung - Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin divonis 5 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Kamis (27/11). Hakim menyatakan, terdakwa Rachmat terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachmat Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga mengenakan denda Rp 300 juta kepada RY dengan subsider tiga bulan penjara. Kemudian menjatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama dua tahun setelah pidana pokok dijalani.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas tipikor, sebagai bupati terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan memberantas KKN maupun pelaksanaan reformasi birokrasi yang tengah gencar diprogramkan pemerintah.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan sudah mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada pemerintah sebagai ganti rugi kerugian negara. Uang tersebut merupakan bagian dari uang suap dari Kwee Cahyadi Kumala lewat Yohan YAP dalam pengurusan tukar menukar lahan hutan di Bogor.

Perbuatan Rahmat Yasin telah memenuhi unsur menerima hadiah bukan hanya janji. Termasuk uang Rp 1,5 miliar yang merupakan sisa uang yang akan diberikan oleh Yohan Yap dari Rp 5 miliar yang dijanjikan.

Meskipun secara fisik terdakwa tidak menerimanya, namun terdakwa telah menyuruh M Zairin untuk menerima dan mengambil uang tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan untuk Zairin, Sekda dan lainnya.

Selain itu, diterbitkannya surat surat rekomendasi karena adanya imbalan dari Kwee Cahyadi Kumala sebagai Komisaris PT BJA telah tampak dengan nyata. Dengan diterimanya uang Rp 1 miliar pada Februari dan Rp 2 miliar pada Maret.

RY pun dijerat pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara JPU KPK mengambil haknya untuk mengambil putusan selama tujuh hari dengan pikir-pikir.

Usai mendengarkan putusan, Rachmat Yasin langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan mengaku tidak akan mengajukan banding. Dia mengaku sudah mengerti putusan majelis hakim dan tidak akan menggunakan upaya hukum banding.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tak mengajukan banding atas vonis Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin. Alasannya, vonis Yasin sudah mencapai 2/3 dari tuntutan tujuh tahun yang ajukan Jaksa KPK.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, banding hanya dilakukan jika vonis kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. "Biasanya, kalau di atas 2/3, KPK tidak banding," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).

Vonis untuk RY ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut tujuh tahun penjara. Johan pun mengatakan, jika vonis untuk RY sudah mencapai 2/3 dari tuntutan Jaksa. Sebab, angka 5,5 tahun sudah melebihi angka 2/3 dari 7 tahun.  "Ya kamu hitung saja, kalau 7 tahun ya berapa jadinya?" tegas Johan. (net)

About Armada News

Armada News, menyajikan berita-berita dan informasi seputar Bogor, dikemas dengan seni panyampaian informasi dengan indah dengan kaidah-kaidah jurnalistik... salam indonesia damai.....
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply